Banyak Pejabat Pemda Parimo Abaikan LHKPN

 


infoselebes - Meskipun sudah mendapatkan surat peringatan, sebanyak 21 Pejabat dijajaran Pemda Parimo mengabaikan LHKPN. Terkait hal tersebut Wakil Bupati Parimo, H Badrun Nggai SE, mengimbau agar pejabat yang bersangkutan segera memasukan LHKPN. 

Jika tidak memasukan LHKPN tentunya akan mendapat sanksi. "Sudah diksampaikan kepada mereka, bahkan membagikan daftar nama-nama pejabat yang belum memasukan LHKPN di group WA kami,”ungkap Badrun. 

Wabup menegaskan, paling lambat laporannya di masukan bulan ini. Terkait hal tersebut ia akan memonitor perkembangannya dan meminta bantuan Inspektorat. Karena dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja kepatuhan Pemda. 

“Saya saja ketika diminta harus dilaporkan, langsung mengisi seluruh format yang telah disiapkan,"tegasnya. 

Kepala Inspektorat Parimo, Adrudin Nur mengatakan, batas waktu memasukan LHKPN bagi setiap pejabat telah berakhir pada tanggal 31 Maret kemarin, tidak ada lagi perpanjangan waktu seperti tahun sebelumnya. 

Berkaitan dengan keterlambatan yang terjadi kata dia, jika para pejabat akan segera memasukan laporan tersebut, tetap akan diterima. Namun konsekuensinya tidak akan lagi dianggap patuh terhadap ketentuan yang ada. Nov

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1