Hari Pertama Seleksi CPNS, Kanwil Kemenkumham Sulteng Laksanakan SKB WPF

Salah seorang CPNS Kanwil Kemenkumham Sulteng saat uji wawancara oleh penguji setempat di hari pertama, Senin (13/12/2021). FOTO: HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

 

PALU - Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) pada Senin (13/12/2021) telah memasuki tahapan wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) untuk hari pertama.

Seleksi tersebut, dilaksanakan pada pukul 07.00 wita di Kanwil Kemenkumham Sulteng, namun peserta diwajibkan datang 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan.

Seleksi tersebut diikuti sebanyak 80 orang peserta, di hari pertama yang terdiri dari 8 orang formasi Sarjana/DIII dan 72 orang formasi SLTA Sederajat, namun terdapat 3 peserta formasi SLTA tidak hadir sehingga dinyatakan gugur.

Jumlah peserta yang setiap hari sebanyak 80 sampai dengan 84 peserta terbagi dalam 4 tim penguji. Para penguji terdiri dari para pejabat Eselon II Kantor Wilayah ditambah dengan 2 orang tim penguji dari pusat.

Dalam WPFK itu, terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pemeriksaan fisik yang bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik termasuk ada atau tidaknya tindik dan tatto, juga memperhatikan beberapa aspek penilaian wawancara yaitu Ideologi Pancasila, Ketangguhan, Konsep Diri, Motivasi, Keterampilan serta Performa Diri.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Sulteng tahun 2021 mengatakan, peserta seluruhnya berjumlah 319 orang, proses pelaksanaan WPFK ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 13-16 Desember 2021, hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kerumunan peserta sehingga dapat mencegah resiko penularan Virus COVID–19.

Proses pelaksanaan seleksi SKB WPFK di Kanwil Kemenkumham Sulteng dilaksanakan dengan menerapkam prosedur protokol kesehatan yang ketat, dengan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta dan melaksanakan ketentuan SKB WPFK yang telah diatur oleh Panitia Pusat. */YAT

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1