Pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarka Laporan
Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
(LKBUN) 2020. Dari hasil penyidikan, berdasarkan lampiran Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester I (IHPS), Selasa (7/12/2021), sebagaimana di kutip
dalam situs Detik.com, BPK mencatat adanya 5
permasalahan belanja perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp 1,05 miliar. Selain
perjalanan dinas fiktif, BPK juga menyoroti belanja atau pengadaan barang dan jasa
fiktif dengan nilai 664,33 juta Rupiah, .
Bukan hanya itu, BPK menemukan kelebihan
pembayaran selain kekurangan pekerjaan dan/atau barang dengan nilai Rp 167
miliar dan pemahalan harga (mark up) dengan nilai Rp 7,24 miliar.Tak
hanya perjalanan dinas fiktif, BPK mencatat adanya perjalanan dinas ganda.
Dalam laporannya, BPK menyebut biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi
standar sebanyak 37 permasalahan. (**)
Posting Komentar