Remisi Natal 2021, Lima Narapidana Dapat Potongan Masa Tahanan

 

Kalapas Parigi, Didik Niryanto (kanan) saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana. FOTO: HUMAS LAPAS PARIGI

PARIGI - Sebanyak lima Narapidana atau warga binaan (Wabin) yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, mendapat remisi khusus Natal 2021 atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Lapas (Kalapas) Parigi, Didik Niryanto yang menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana menyebutkan, besarnya remisi Natal itu bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 1 bulan 15 hari kepada masing-masing Narapidana.

“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas,” kata Kalapas Parigi melalui rilisnya yang dikirim ke Sulteng Raya, Jumat (24/12/2021).

Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto juga memberikan motivasi terhadap seluruh warga binaan (Narapidana) yang mendapatkan remisi natal.

“Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas,” tutur Kalapas.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.

“Oleh karena itu, adanya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat terus menyemangati dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” harapnya.

Diketahui, untuk acara pemberian remisi Natal akan dilaksanakan pada Sabtu (25/12/2021) di Ruang Pokja.

Sementara, untuk jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 247 orang, ada 8 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Dari 8 orang tersebut, 5 orang memperoleh Remisi Natal dan 3 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan, melakukan pelanggaran Register F dan belum menjalani 6 bulan masa pidana. Adapun besaran remisi yang didapatkan masing-masing 1 bulan 15 hari tiga orang, 1 bulan satu orang serta 15 hari satu orang. */YAT

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1