Kalapas Parigi, Didik Niryanto (kanan) saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana. FOTO: HUMAS LAPAS PARIGI |
PARIGI - Sebanyak lima Narapidana atau warga binaan (Wabin) yang beragama Kristen
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, mendapat remisi khusus
Natal 2021 atau pemotongan masa tahanan.
Kepala Lapas (Kalapas) Parigi, Didik Niryanto yang
menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana menyebutkan, besarnya remisi
Natal itu bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 1 bulan 15 hari
kepada masing-masing Narapidana.
“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang
telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan
perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana
minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani
pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas,”
kata Kalapas Parigi melalui rilisnya yang dikirim ke Sulteng Raya, Jumat
(24/12/2021).
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Parigi, Didik Niryanto juga
memberikan motivasi terhadap seluruh warga binaan (Narapidana) yang mendapatkan
remisi natal.
“Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan
anugerah keragaman yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih
Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi
mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas,” tutur Kalapas.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemerintah sangat mengapresiasi
keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin
dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.
“Oleh karena itu, adanya reward berupa pengurangan hukuman
sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat terus menyemangati
dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik,
sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” harapnya.
Diketahui, untuk acara pemberian remisi Natal akan dilaksanakan
pada Sabtu (25/12/2021) di Ruang Pokja.
Sementara, untuk jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 247
orang, ada 8 orang Warga Binaan yang beragama Kristen. Dari 8 orang tersebut, 5
orang memperoleh Remisi Natal dan 3 orang belum memperoleh Remisi karena masih
berstatus tahanan, melakukan pelanggaran Register F dan belum menjalani 6 bulan
masa pidana. Adapun besaran remisi yang didapatkan masing-masing 1 bulan 15
hari tiga orang, 1 bulan satu orang serta 15 hari satu orang. */YAT
Posting Komentar