suratsulteng.com, Sigi - Polres Sigi berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (27/5/2022) malam.
Diketahui terduga pelaku adalah YS(18) yang beralamatkan desa Simoro kecamatan Gumbasa dan KR(21) berasal dari desa Puro kecamatan Lindu kabupaten Sigi yang terjaring saat petugas melaksanakan Razia KRYD di pos lantas karajalembah, kalukubula
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasikum polres sigi AKP Jimmy Tobing bersama 15 personil gabungan Satuan fungsi Polres Sigi yang kemudian mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti di Mako polres sigi untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut
"Benar kami telah mengamankan dua pemuda yang saat kami lakukan pemeriksaan terdapat barang bukti narkotika jenis shabu, kemudian kami amankan dan membawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Kasikum polres sigi menambahkan bahwa Polres sigi melaksanakan Kryd itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan utamanya di malam hari
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan, dan tindak kejahatan lainnya baik itu dari pengaruh minuman keras maupun hal lainnya. Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian kriminalitas diwilayah kita Kabupaten Sigi ,” ucapnya.
(Humas polres sigi)
Posting Komentar