suratsulteng.com, Palu - Sekaitan dengan terjadinya kisruh pelantikan eselon III dan IV yang diisukan terjadinya praktek jual beli jabatan, advokat/penasehat hukum Adi Prianto melalui relesnya kepada media ini, Rabu (11/5/2022) memberikan pendapat sebagai berikut:
Menolak usulan kisruh ini diajukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut menurut Adi, tidak akan menyelesaikan dan memberikan solusi. Karena akan menjadi komoditas politik dan polemik yang tidak akan berkesudahan:
Tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, menjadi pintu masuk dalam mengembalikan kepercayaan dan proses berjalannya reformasi birokrasi di internal Pemerintahan Rusdy-Ma'amun.
Dengan syarat, bahwa hasil temuan tim investigasi, dapat diakses dan dipublikasikan sebagaiamana kebutuhan publik.
Posting Komentar