Pemerintah Berikan Tunjangan Kesejahteraan Kepada Lansia, Berikut Ulasanya



suratsulteng.com, Palu - Pemerintah Kota Palu melalui beberapa instansi terkait, memberikan tunjangan kesejahteraan terhadap Lanjut Usia (Lansia).

Hal itu terangkum dalam Rapat Kerja Komisi Daerah (Komda) Lanjut Usia (Lansia) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (30/5/2022) di Palu Golden Hotel.

Dalam paparannya, Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido menyebutkan bahwa pembentukan Komda Lansia Kota Palu periode 2021-2026 berdasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Kemudian, Permendagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah. Serta Keputusan Wali Kota Palu Nomor 460/1203/Dinsos/2021 tentang Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Periode 2021 - 2026.

Dalam penanganan Lansia tahun 2021, terdapat dalam program kegiatan beberapa perangkat daerah Kota Palu. Antara lain di Dinas Sosial Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palu, serta Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Palu.

Di Dinas Kesehatan Kota Palu, terdapat program rehabilitasi sosial dasar bagi Lansia terlantar yang mencakup di dalamnya biaya pemakaman Lansia terlantar mulai dari perlengkapan jenazah, batu nizan, mobil jenazah, petugas penggali liang lahat, serta makan minum duka Lansia.

Kemudian terdapat program penanganan Lansia terlantar di rumah singgah Nompeili Ntodea, pemberian bantuan pelayanan dasar bagi Lansia terlantar berupa beras dan diapers, pemulangan Lansia terlantar ke daerah asal, dan pemberian jaminan kesehatan kepada Lansia terlantar atau BPJS Kesehatan gratis.

Selanjutnya di Dinas Kesehatan Kota Palu terdiri dari tiga program penanganan Lansia, di antaranya yakni pertama "Posyandu Lansia" yang merupakan wadah pelayanan kepada Lansia di tengah masyarakat.

Kedua "Posbindu" atau Pos Pembinaan Terpadu untuk masyarakat Lansia usia 60 tahun ke atas yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Serta ketiga "Pelayanan di Panti Lansia" yakni pelayanan Puskesmas yang wilayah kerjanya memiliki Panti Werdha / Panti Jompo / Panti Lanjut Usia harus melakukan kunjungan ke Panti minimal satu kali dalam sebulan.


Selanjutnya di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palu, penanganan Lansia melalui pembentukan Bina Keluarga Lansia (BKL) yang berjumlah 42 kelompok di Kota Palu.

"Bentuk kegiatan BKL terdiri dari pembinaan Lansia berbasis keluarga, permainan-permainan yang melatih kognitif, kegiatan keagamaan, serta rekreasi," ungkap Wakil Wali Kota.

Kemudian di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Palu melalui inovasi Pelayan Seksi atau Pelayanan Khusus Disabilitas, Orang Sakit, dan Lansia.

Pelayanan ini dikhususkan bagi kelompok rentan yaitu disabilitas, orang sakit, dan Lansia yang memiliki keterbatasan atau kesulitan mendapat akses atas pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Kota Palu.

"Inovasi ini memberikan kemudahan bagi kelompok rentan berupa loket khusus di kantor tanpa antrian dan berkas persyaratan serta menempatkan petugas khusus mobile di lapangan bagi kelompok rentan yang tidak dapat datang langsung ke kantor," jelasnya.

Ia menyebutkan data realisasi Pelayan Seksi Dinas Dukcapil Kota Palu tahun 2021 yakni pengurusan KK sebanyak 101 dan KTP-EL sebanyak 132.

Kegiatan yang dihadiri para Kepala Dinas Sosial dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Ma'mun Amir.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1