Polemik Antara Bupati Poso Versus Guru Meruncing, Diduga Terjadi Intimidasi

 


Suratsulteng.com, Sulteng - Puluhan Guru yang melakukan laporan ke Ombudsman Sulawesi Tengah terkait Surat Keputusan Bupati Nomor: 820/0886.5/BKPSDM.PSO/2022 Tanggal 9 Mei 2022, tentang mutasi jabatan fungsional tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, mendapatkan panggilan dari Disdikbud Kabupaten Poso.

Surat Panggilan Nomor: 862/405/DIBBUD/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Dedriawan Talingkau, S.STP sebagai pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.

"Klien kami mendatangi panggilan tanggal 14 Juni 2022 pukul 11.45 wita. Diterima oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan serta dua orang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Yakni Kepala Bidang Pengembangan dan Kepala Bidang Disiplin," ungkap Ketua Tim advokat Guru yang melakukan pelaporan kepada Ombudsman Sulteng Sumardi, S.Sy melalui rilisnya yang masuk keredaksi media ini, Rabu (15/6/2022).

Menurut Sumardi, klienya merasa terintimidasi dengan pertanyaan yang diajukan. Seolah-olah klienya melakukan pelanggaran disiplin ASN.

"Tim yang memeriksa klien kami mengajukan pertanyaan apakah siap diberikan sangsi karena melanggar disiplin ASN. Ini pertanyaan yang tidak ada relevansinya dengan laporan kami di Ombudaman Sulawesi Tengah," tandasnya.

Proses dan cara yang ditunjukan oleh Pemkab Poso dengan cara memanggil Guru yang melapor lanjut Sumardi, justru tidak menghormati proses yang berjalan di Ombudsman.

"Sikap seperti ini menjadi kelihatan bahwa Pemerintah Kabupaten  Poso sedang panik," ujar Sumardi. 

Sebelum diperiksa diruangan Kadis Pendidikan ungkap Sumardi, klienya dilarang membawa tas dan handphone. Selain itu, tim yang melakukan pemeriksaan mengatakan bahwa klienya akan diBAP.

"Ini sebenarnya pemeriksaan model seperti apa? Kenapa klien kami dilarang membawa tas dan handphone. Sementara salah satu dari tim yang memeriksa itu merekam klien kami saat diperiksa," akunya.

Sebab pelaporan Guru ke Ombudsman sebut Sumardi, sekaitan dengan keputusan Bupati Poso no 820/0886.5 tentang mutasi jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemkab poso. Didalam SK Bupati tersebut, terdapat kekeliruan prosedur.

Sementara, Kadisdikbud Kabupaten Poso Dedriawan Talingkau, S.STP dihubungi media ini melalui via whats ap mengatakan bahwa pihaknya mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Namun ia menepis bahwa pihaknya melakukan intimadasi kepada klien Sumardi.

"Tidak ada intimidasi pak. Kami minta keterangan kepada yang bersangkutan  dan yang bersangkutan hadir d ruangan saya dan kemudian memberikan keterangan dan kami juga memberikan arahan," tulisnya melalui via whats ap.


(Red)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1