Parigi , Surat Sulteng - BELUM hilang diingatan kita, kasus tambang ilegal di Buranga yang telah merenggut nyawa, medio Februari 2021 lalu?. Walaupun kasus ini sudah menjerat beberapa tersangka, sayang dibalik sayang, hanya pelaku kelas teri (operator) alat berat yang menjalani proses hukum, sementara aktor utama atau pemodal maupun pemilik alat berat yang disita tak tersentuh hukum.
Hal ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Pemerhati lingkungan, Munafri SH kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum di bumi Parigata.
"Kami prihatin, upaya penegakan hukum terhadap pekerja tambang ilegal belum berdampak jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama," ujarnya
Pengacara muda di Parigi ini meminta polisi tidak tebang pilih dalam memproses kasus tersebut.
"Siapapun yang terlibat,termasuk oknum pengusaha dibalik aktivitas ilegal itu harus diseret ke meja hijau,"pintanya.
Secara terpisah, Korps Perempuan LS-ADI (KORSA) juga menuntut agar kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga di usut sampai tuntas.
"Yang ditertibkan hanyalah barang bukti berupa alat berat nya saja, tidak ikut ditertibkan dengan para pelakunya.Wajar saja setelah beberapa waktu ditertibkan aktifitasnya penambangan berjalan kembali," tegas Irawati, Korlap, saat aksi LS-ADI (KORSA), Jumat (19/8) di depan Polda Sulteng.
Irawati mengatakan Aparat Penegak Hukum seakan tidak bertaji bahkan terlihat main mata dengan para pelaku tambang ilegal. Pasalnya kasus ini sudah beberapa kali di suarakan dan kejadian serupa selalu berulang.
“Aparat Penegak Hukum tampak seperti hanya memberikan buian kata dalam penuntasan kasus ini dan seakan tidak patuh terhadap intruksi Gubernur yang menyebutkan untuk menuntaskan kasus tambang ilegal di Sulteng karena nyatanya hingga hari ini aktifitas tambang seperti di Kayuboko dan Buranga beraktifitas dengan leluasa padahal sudah banyak korban yang diakibatkan oleh PETI tersebut,” tandasnya.
Posting Komentar