Info Morowali - Secara tegas, Fraksi Partai Demokrat menolak dua Rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang jarak antara pasar moderen dengan pasar rakyat.
Ranperda tersebut dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Mohammad Jafar Hamid dalam Rapat Paripurna, mewakili Bupati baru-baru ini.
Dua Ranperda tersebut adalah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar modern, dan yang kedua adalah Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan non operasional.
Sehubungan dengan dua buah Ranperda tersebut, Fraksi Demokrat DPRD Morowali menyampaikan pandangan umumnya, yakni, Sehubungan dengan perubahan pasal 12 yang mengatur tentang jarak antara Pasar Rakyat dan Pasar Modern, dalam hal ini Fraksi Partai Demokrat TIDAK SETUJU DAN MENOLAK perubahan pasal tersebut dan masih mengacu pada pasal 12 point a, b, c Perda Kabupaten Morowali nomor 7 tahun 2018 yaitu :
a.Pusat perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 meter dengan pasar rakyat.
b. Pusat perbelanjaan tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dengan pusat perbelanjaan lainya.
c. Toko Modern yang berstatus waralaba dan atau berstatus cabang, tidak boleh berjarak kurang dari 1.500 meter dengan pasar rakyat dan/atau toko Modern lainya.
Sedangkan dalam pengembangan pasar Rakyat, Fraksi Partai Demokrat menyoroti Pemerintah Daerah agar lebih serius dalam melakukan pembinaan dan pendampingan dengan melibatkan dinas terkait. Pembinaan terhadap pasar rakyat untuk lebih mandiri mampu bersaing di tengah arus ekspansi pasar modern, terlebih saat ini masyarakat Morowali berada dalam kawasan industri nasional.
Pasar rakyat yang didominasi masyarakat lokal harus terus berinovasi jika tidak ingin menjadi tamu dan penonton di rumah sendiri.
Fraksi Partai Demokrat juga menekankan setelah terbitnya Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pasar modern, dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan pasar rakyat.
Pandangan Fraksi yang dibacakan oleh Aksa Ishak Senin (12/7/2021) menyebutkan bahwa aturan mengenai pendirian pasar modern harus menyertakan dampak sosial ekonomi dari pasar rakyat dan usaha kecil yang telah terlebih dahulu berada di sekitarnya, sehingga terkesan adanya indikasi permainan antara kelompok pengusaha pasar modern dan pemerintah daerah.
Dikatakan pula, birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi pengembangan usaha di Morowali, kondisi pelayanan perizinan masih dihadapkan pada sistem yg belum efektif dan efisien. "Ini terlihat dari banyaknya pengaduan dan keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai kinerja dari aparatur pejabat yang kurang memuaskan, prosedur yang berbelit-belit, tingginya biaya pengurusan, banyaknya persyaratan, sikap petugas yang kurang responsive, dan sarana yang kurang menunjang sehingga menimbulkan citra kurang baik terhadap kinerja Pemda, olehnya itu, Fraksi Partai Demokrat sangat mendukung Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan non operasional, guna mengukuhkan tujuan reformasi, regulasi dan debirokratisasi, Partai Demokrat berharap Perda ini dapat hadir dan membantu masyarakat dalam menggeliatkan perekonomian"
BAMBANG
إرسال تعليق