TRANS SULTENG, Morut - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut, Hj. Megawati Ambo Asa S.IP, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Morut, untuk segera menghentikan aktifitas PT. ANA yang mana blm memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dimana kata Ketua DPRD, pada Selasa (9/11/2021) perusahaan tersebut sudah lama beroperasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepada awak media Ketua DPRD Morut lagi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Morut, untuk menghentikan aktifitas PT. ANA, yang mana hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) apalagi telah beroperasi kurang lebih 10 tahun dan Pemda belum pernah mendapatkan (PAD).
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa DPRD Morut hanya memediasi bukan sebagai eksekutor, yang memiliki kewenangan sebagai eksekutor adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Morut.
"Maka dengan ini sebagai lembaga legislatif yang di pilih oleh rakyat mendesak Pemda segera menutup aktifitas Perusahaan PT. ANA yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),"ungkapnya tegas.
Lebih Lanjut, diungkapkannya pihaknya juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Morut, dalam hal ini Bupati Morut, Instansi terkait seperti Dinas Pendapatan.
"Kemudian tak lupa Dinas Perkebunan, Provinsi dan pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan titik terang terkait persoalan lahan yang di kuasai oleh PT. ANA, hingga berproduksi tampa memiliki Hak Guna Usaha,"tandasnya.Roby A Nasir
إرسال تعليق