Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai saat menyita
sejumlah miras di salah satu penginapan di Kota Luwuk, Ahad (12/12/2021) malam.
FOTO: DOK SAT SABHARA POLRES BANGGAI
BANGGAI - Polres Banggai konsisten memberantas peredaran
minuman keras (miras) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal itu dilakukan guna menjaga serta menciptakan kondusifitas
kamtibmas di wilayah Kabupaten Banggai.
Seperi yang dilakukan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres
Banggai dengan menggerebek salah satu penginapan di Kota Luwuk, Ahad (12/12/2021)
malam.
Penginapan yang terletak di kompleks Pasar Tua, Kecamatan
Luwuk tersebut dilaporkan warga lantaran diduga mengedarkan miras tradisional
jenis cap tikus.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu
penginapan di kompleks tersebut menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres
Banggai, Iptu Jimyarto Anasim.
Atas laporan itu, Tim Tarantula langsung bergerak dan
menggeledah penginapan tersebut. Alhasil, ditemukan puluhan botol cap tikus
ukuran 600 ml.
“Dari penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan 20 botol
ukuran 600 ml berisikan miras cap tikus,” ujar Iptu Jimyarto.
Tim Tarantula Polres Banggai kemudian mengamankan barang
bukti dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial IR (43) yang merupakan
pemilik minuman terlarang tersebut.
“IRT ini diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan
tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Iptu Jimyarto.
Masyarakat sangat mengapresiasi atas upaya Tim Tarantula yang
bergerak cepat merespon laporan terkait peredaran miras di Kota Luwuk.
“Kami juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih
atas peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras,” kata Iptu
Jimyarto. */YAT
إرسال تعليق