BANGKEP – Di awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bangkep, Kompol Hamdan didampingi
Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi, saat
konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Jumat (7/1/2022).
Wakapolres mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres
Bangkep telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2022
dan telah mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti.
"Ada dua kasus yang berhasil diungkap dan ditangkap para
tersangkanya dan barang bukti. Kasus yang pertama yaitu tindak pidana peredaran
sediaan farmasi tanpa ijin edar yang terjadi pada hari Senin 3 Januari 2022 Jam
23.30 wita di Jalan KRI Teluk Wajo Desa Baka, Kecamatan Tinangkung. Dimana
tersangka AT alias Y dikejar oleh petugas dari Satresnarkoba dan tersangka AT
alias Y sempat membuang barang bukti obat/pil jenis THD (trihexphenidyl) namun
petugas melihatnya. Ketika ditangkap tersangka kembali diantar oleh petugas
untuk mengambil THD yang telah dibuangnya barang bukti pil THD dan kembali
dibawa oleh petugas ke ruang Satresnarkoba Polres Bangkep," tutur
Wakapolres.
Terhadap pelaku AT alias Y lanjutnya, telah ditetapkan
sebagai tersangka karena melanggar pasal 197 jo pasal 106 sub pasal 196
jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Selanjutnya kata Wakapolres, untuk kasus yang kedua yaitu
kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang
terjadi pada hari Selasa 4 Januari 2022 pukul 09.00 wita di Jalan KRI Tengiri
Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.
“Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba mendapat informasi
bahwa target sasaran DD.M.D alias DD sedang berada di penginapan sengkang di
lantai dua di kamaar nomor dua di Jalan Kri Tengiri Desa Bongganan yang mana
saat penggeledahan target sedang bersama berinisial MB aliat T di Desa
Bongganan,” lanjutnya.
Terhadap pelaku DD.M.D alias DD kata Wakapolres, telah ditetapkan
sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap MB alias T juga telah ditetapkan
sebagi tersangka karena melanggar pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap tersangka DD.M.D alias DD sudah lama menjadi
target kami barang bukti ditemukan dari tangan para tersangka saat digeledah
petugas. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres
Bangkep berdasarkan informasi dari masyarakat, olehnya itu kami ucapkan terima kasih
karena telah membantu pihak kepolisian," jelas Kasat Narkoba Iptu Deky
Wahyudi.
Wakapolres berharap, agar masyarakat mendukung tugas Polri
khususnya Polres Bangkep. Apabila menemukan warga melakukan penyalahgunaan narkoba
segera laporkan dan akan segera kami tidak lanjuti.
“Kami juga berharap dukungan media untuk selalu mensosialisasikan tentang penyalahgunakan dan efek yang ditimbulkan dari pengaruh narkoba,” harapnya. */YAT
إرسال تعليق