Foto: Egar Mahesa |
PALU – Gugatan wanprestasi (ingkar janji) antara
CV Refans selaku penggugat terhadap PT Dahlia Mutiara Utama (DMU) Cabang Poso
selaku tergugat serta PT Adhi Karya yang turut tergugat, tidak berhasil dalam
melakukan upaya mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum penggugat CV Refans, Adv.
Egar Mahesa, S.H, C.DM kepada Sulteng Raya, Senin (10/1/2022).
Egar menyebutkan, gugatan wanprestasi dengan nomor
perkara 107/Pdt.G/2021/PN Pal yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Mahir Zikki yang
dimulai sejak Senin (13/12/2021) sampai dengan Selasa (21/12/2021), mediasi
tersebut tidak berhasil sehingga akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok
perkara di persidangan.
Egar menjelaskan, pokok perkara tersebut berdasarkan
isi gugatannya bahwa pada bulan Mei 2020, seorang lelaki
yang bernama Elvis Amir,
menawarkan perkerjaan kepada Penggugat, yang mana Perkerjaan tersebut adalah
Perkerjaan yang ada di sepanjang Pantai Teluk Palu.
Berdasarkan penawaran informasi perkerjaan
dari Elvis Amir lanjut Egar,
Penggugat tertarik dan dilanjutkanlah pertemuan dengan seseorang yang bernama Hakim, yang mana dikemudian hari
diketahui bahwa Hakim adalah keluarga
dekat Kepala Cabang PT. Dahlia Mutiara Utama Cabang Poso yaitu Herry A Uloli (tergugat) yang
merupakan Perusahaan Subkontrak dari PT. Adhi Karya Tbk dalam pengerjaan Projek Rehabilitation and Reconstruction of
Coastal Protection – Central Sulawesi Province.
Bahwa setelah Penggugat diyakinkan oleh Hakim dan Elvis Amir atas keuntungan Projek Rehabilitation and Reconstruction of Coastal Protection – Central
Sulawesi Province, jika dikerjakan maka Penggugat setuju
untuk berkerjasama untuk mengerjakan Pekerjaan tersebut, sehingga melalui Hakim dan Elvis Amir dipertemukanlah Penggugat dalam Perkara a quo dengan
Herry A Uloli di beberapa tempat antara lain, di Caffe Penggugat di Jalan Ahmad
Yani Palu, di Panti Palu (Objek Projek), di kediaman Ucci atau setidaknya pertemuan-pertemuan
tersebut berada di wilayah Kota Palu, dan dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam bentuk PURCHASE ORDER (PO)No:01/B/PO/PT.DMU/V/2020
pada tanggal 29 Mei 2020 atau setidaknya sekira bulan Mei Akhir di tahun 2020
antara pemberi tugas yaitu Herry A
Uloli dalam Jabatannya sebagai Kepala
Cabang PT. Dahlia Mutiara Utama Cabang Poso, dan Penerima Tugas
(Penyedia Barang/Jasa) MOHAMMAD RAMDHAN
(penggugat) dalam jabatannya sebagai Wakil
Direktur CV. Refans Pratama Palu, dalam Pokok Perjanjian dalam bentuk PO
tersebut nilai satuan dan pekerjaan sebesar Rp.1.854.600.000 dengan rincian
masing-masing, galian tanah Rp.42.000.000, pengadaan dan pemasangan batu 50-150
kg Rp.600.000.000, pengadaan dan pemasangan batu 50-150 dan >800kg
Rp.1.044.000.000, PPN 10 persen Rp.168.600.000, semuanya tertuang dalam
perjanjian kerja dalam bentuk PO.
Selanjutnya
kata Egar, perkerjaan yang diperjanjikan dalam bentuk Purchase Order (PO) pada tanggal 29 Mei 2020 atau setidaknya sekira
bulan Mei Akhir di tahun 2020 yang mana objeknya yang terletak di Jalan Pantai
Teluk Palu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah
yang dikerjakan sekira kurang lebih 100 Meter yang mana terhitung dari ST 300
s/d ST 400, telah selesai dikerjakan dengan baik dan dibuktikan telah selesai
di Opname pada akhir tahun 2020 dan dinyatakan perkerjaan sukses karena tidak
adanya temuan dari tim audit/opname perjaan tersebut.
“Sampai
pada saat ini dari nilai kontrak dalam perjanjian bentuk PO sejumlah
Rp.1.854.600.000, baru direalisasi oleh Tergugat dalam hal ini Pemberi
Tugas/Pekerjaan sebesar Rp.226.000.000, maka berdasarkan data tersebut Tergugat
masih memiliki kewajiban bayar terhadap Penggugat sebesar Rp.1.628.600.000, bahwa
upaya menagih atau meminta pembayaran sisa Hak Penggugat sudah beberapa kali,
bahkan sudah melalui mediasi dilakukan oleh pihak PT. Adhi Karya Tbk Cabang
Palu, namun Tergugat tidak menampakkan etikad baik untuk menyelesaikan sisa Hak
Penggugat dalam perkara ini,” jelas Egar Mahesa berdasarkan isi gugatannya.
Menurut
Egar, PT. Adhi Karya Cabang Palu dalam Hal Mediasi atas permasalahan antara
Penggugat dan Tergugat, tidak tegas bahkan terkesan tidak tegas dalam mengambil
langkah pasti untuk menyelesaikan dengan baik, karena Perkerjaan ini bisa saja
diambil alih oleh PT. Adhi Karya Tbk Cabang Palu sebagai Pemilik Projek dan
langsung menyelamatkan Mitra Subkonnya dalam hal ini Penggugat sebagai Mitra
Subkon PT. Dahlia, tapi itu tidak dilakukan sehingga PT. Dahlia merasa dilindungi
bahkan dilegalkan perbuatannya untuk merugikan Mitra kerjanya.
“Oleh
karna itu, Penggugat juga menarik PT. Ahi Karya Tbk sebagai Turut Tergugat
untuk ikut bertanggungjawab secara bersama-sama Tergugat atas kerugian yang
dialami oleh Penggugat,” tegas Egar.
Egar
mengakui, dengan tidak dibayarkannya sisa kewajiban Tergugat atas Hak Penggugat
yang pada akhirnya menyebabkan kerugian materil
sebesar Rp.1.628.600.000, yang dialami Penggugat atas perbuatan cidera janji
yang dilakukan oleh Tergugat.
“Dengan
tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut, maka Tergugat telah
melakukan ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan tidak melaksanakan dengan
baik apa yang telah diperjanjikan serta dengan tidak membayarkan dana sejumlah
Rp.1.628.600.000, sehingga dengan demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan
kerugian bagi Penggugat,” tegasnya kembali.
Sementara,
dikarenakan Tergugat tidak memiliki itikad baik yang mengakibatkan kerugian
pada pihak Penggugat, maka berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata untuk menghindari
dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta ada dugaan kuat
Tergugat hendak mengalihkan harta kekayaannya sehubungan dengan adanya gugatan
ini maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Palu berkenan meletakkan sita
jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap Bangunan milik Tergugat
yang terletak di BTN Puskud, serta Kendaraan Mobil dengan Plat B 142 CNU dan
tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya.
Selain
itu, sehubungan uang modal kerja yang digunakan adalah uang dalam bentuk
pinjaman yang digunakan oleh Penggugat atas proyek perkerjaan yang dikerjakan
sebesar Rp.1.000.000.000 dengan bunga 5 persen perbulannya, dan Jika dihitung
sampai pendaftaran perkara ini ada sekira 12 bulan maka bunga dari akibat
lambatnya dilunasi hak Penggugat
oleh tergugat Rp.50.000.000 x 12 = Rp.600.000.000, akibat tidak dibayar lunas
maka pembayaran pengembalian modal pinjaman menjadi macet sehingga menimbulkan
kerugian bunga.
Selanjutnya, kerugian materil dan bunga
yang dialami Penggugat jika diakumulasi maka nilainya sejumlah Rp2.228.600.000,
yang harus dibayarkan oleh tergugat
serta Turut Tergugat tidak tegas
terhadapat Mitra Subkontraknya yang terindikasi merugikan Mitra Kerjanya (Lalai
dalam Pengawasan sebagai Pemberi Subkon ke Tergugat) yang pada akhirnya
menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, untuk dibayar sekaligus secara tunai
seketika, setelah putusan nantinya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van
Gewisjde).
Untuk menjamin tuntutan penggugat terpenuhi (tidak nihil)
adalah wajar dan patut Tergugat
dan Turut Tergugat dihukum membayar
uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000 perhari atas keterlambatan
menyerahkan uang ganti rugi materil
dan bunga kepada penggugat, atau
sampai menunggu putusan berkekuatan tetap.
“Bahwa karena gugatan Penggugat sangat jelas dan dapat
dibuktikan maka mohon, Kepada Ketua
Pengadilan Negeri Palu, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini, kiranya dapat memutuskan putusan serta merta walau tergugat, mengajukan upaya banding , Verset dan
Kasasi, bahwa dikarenakan Tergugat,
telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Wanprestasi, maka patulah menurut hukum
untuk membayar biaya Perkara,” jelasnya.
Diketahui, hari ini Selasa (11/1/2022) dijadwalkan
sidang selanjutnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar, S.H,
M.Hum dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa tergugat dan turut tergugat yang
berlangsung di PN Kelas IA Palu. YAT
إرسال تعليق