suratsulteng.com, Palu - terbukti menyalahgunakan kewenangan, Satu orang pejabat Pemprov Sulteng dikenai sanksi kehilangan jabatan (non job) Sementara 3 orang lainya dikenakan sanksi penurunan jabatan. Satu pemotongan tunjangan kinerja. Sementara 1 orang mendapat teguran tertulis.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers, bersama sejumlah wartawan Jumat (10/6/2022) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam keteranganya, Kepala Inspektorat Pemprov Sulteng, Muhlis mengatakan bahwa dari hasil investigasi terkait isu penyalahgunaan kewenangan, terdapat 28 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Enam orang diantaranya merupakan pejabat dilingkup Pemprov Sulteng terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Untuk sanksi yang diberikan lanjut Muhlis, sesuai tingkat pelanggaranya. Selain kehilangan jabatan, juga diberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan dan teguran tertulis.
Penerapan sanksi kepada Enam orang tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Keenam ASN Pemprov Sulteng, terdiri dari Dua orang pejabat Eselon II, Dua Eselon III dan Dua lainya Eselon IV.
Hasil rekomendasi tim nvestigasi dan penerapan sanksi lanjut Kepala Inspektorat, akan diberikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
"Dari Enam orang itu, ada empat orang diberikan sanksi berat. Yaitu penurunan jabatan Tiga orang. Satu orang non job, satu lagi pemotongan tunjangan kinerja dan satu orang mendapat teguran tertulis," ungkapnya.
(Red)
إرسال تعليق